Mereka yang wajib membayar Fidyah

  • ✅ Lansia Rentan: Orang tua yang sudah tidak kuat berpuasa.
  • ✅ Sakit Kronis: Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh untuk mengganti puasa.
  • ✅ Ibu Hamil/Menyusui: Yang khawatir pada keselamatan janin/anaknya saja (menurut sebagian ulama).
  • ✅ Penunda Qadha: Orang yang memiliki utang puasa Ramadhan, namun menundanya hingga Ramadhan berikutnya tiba tanpa uzur. 


  • Besaran Fidyah: 
  • 🌾 0,7kg sd 1.5kg beras / hari
  • 💰 Uang Tunai Rp 15.000 / hari


Salurkan Fidyah Melalaui Laznas Dewan Dakwah Sahabat Umat

  • Rekening Donasi
  • 🏧 7212000986
  • an. Laznas Dewan Dakwah Sahabat Umat
  • Informasi & Konfirmasi :
  • 085 647 823 581 (Muslim Abdulloh) 


#LaznasDewanDakwahJateng