Mereka yang wajib membayar Fidyah
- ✅ Lansia Rentan: Orang tua yang sudah tidak kuat berpuasa.
- ✅ Sakit Kronis: Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh untuk mengganti puasa.
- ✅ Ibu Hamil/Menyusui: Yang khawatir pada keselamatan janin/anaknya saja (menurut sebagian ulama).
- ✅ Penunda Qadha: Orang yang memiliki utang puasa Ramadhan, namun menundanya hingga Ramadhan berikutnya tiba tanpa uzur.
- Besaran Fidyah:
- 🌾 0,7kg sd 1.5kg beras / hari
- 💰 Uang Tunai Rp 15.000 / hari
Salurkan Fidyah Melalaui Laznas Dewan Dakwah Sahabat Umat
- Rekening Donasi
- 🏧 7212000986
- an. Laznas Dewan Dakwah Sahabat Umat
- Informasi & Konfirmasi :
- 085 647 823 581 (Muslim Abdulloh)
#LaznasDewanDakwahJateng